Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi. Sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakatnya. 03. Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa pengertian otonomi daerah yaitu: 1. Atribusi kewenangan pembentukan perda dapat dilihat dari rumusan Pasal 236 UU 23/2014 sebagai berikut: Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terutama bila bicara tentang pajak daerah. Otonomi Daerah. 1. Menurut Saile, pemekaran daerah bukan merupakan persoalan yang mudah karena akan menimbulkan persoalan baru dalam penetapan batas-batas wilayah. Daerah Persiapan akan dievaluasi per tahun selama 3 tahun. [1] Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”) [2] Pasal 1 ayat (2) UU 15/2019. ajukan pertanyaan tentang tugas sekolahmu dapatkan penjelasan bukan hanya jawaban dapatkan penjelasan bukan hanya jawaban saya ingin akun gratis. PP No. (4) Pembentukan dan pembubaran organisasi otonom ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat. 34 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Op. Syaukani dkk (2002) dalam buku Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, menjelaskan bahwa peraturan dasar ketatanegaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda terkait otonomi daerah adalah Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Staatsblad 1855. (5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima). syarat-syarat pembentukan desa sebagai berikut: 1. 1. Istilah daerah otonom kerap sulit dibedakan dengan otonomi daerah. daerah otonom baru, terlihat sejak zaman pemerintahan orde baru berakhir dengan 27 provinsi, di Indonesia saat ini sudah ada 34 provinsi, belum termasuk pemekaran kabupaten dan kota. Menyikapi usulan pemekaran atau terbentuknya daerah otonom baru, solusi yang beragam pun bermunculan. Daerah yang ditetapkan sebagai daerah istimewa yang berstatus khusus adalah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Aceh, dan Papua. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Riwayat pemekaran dan penggabungan. 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah 2002 1 33 4 38 2003 - 47 2 49Dia harus menjadi daerah persiapan terlebih duhulu. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan . Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. 33/2004. ”. Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan Daerah lain. Berikut adalah bunyi pasal 22 UUD 1945 sebelum amandemen: Pasal 22. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan suatu daerah otonom baru dimungkinkan dengan memekarkan daerah setelah memenuhi syarat-syarat kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang. Ketentuan Umum. pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Unsur deklaratif dan konstitutif merupakan syarat minimal untuk terbentuknya sebuah negara. diamanatkan dalam Undang-Undang mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). (Manan, 2005) Manan menjelaskan bahwa otonomi daerah mengandung tujuan-tujuan, yaitu: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus. Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan definisi tentang Otonomi Daerah, bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan. TRIBUNKALTARA. Pemerintah akan memperketat syarat fiskal pembentukan daerah otonom baru melalui revisi paket Undang-Undang Otonomi Daerah, yaitu UU No. Dengan memahami konsep-konsep tersebut, Anda akan dapat Kewenangan Daerah Otonom. MENTERI DALAM NEGERI. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang sebelumnya berlaku. UU No. 78 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah,. Aceh dan Undang -UndangNomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 18. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang. Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi, serta rencana-rencana kebijakan apabila bakal calon dimaksud terpilih sebagai Kepala Daerah. Pemerintahan Daerah atau di Negara-negara Barat dikenal dengan Local Government dalam penyelenggaraannya didasarkan pada konsep-konsep, seperti Asas, Sistem dan Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah, serta Tujuan. Sekretaris Daerah adalah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Menanggapi Dewan Presidium Pembentukan Kota Tanjung Selor Achmad Djufrie, Minggu (16/1/2022) kemarin terkait syarat administrasi rencana pemekaran kelurahan di Kecamatan. Si. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan. Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa yakni: a. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara fiDialoguefl JIAKP, Vol. Pasal 6. Dalam Pasal 43 ayat 1, bila jangka waktu tiga tahun tersebut habis, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi akhir atas kinerja. Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan bahas mengenai proses pembentukan peraturan daerah provinsi. TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Menurut Undang-Undang No. Selain sekitar 79 pasal yang menjelaskan tentang otonomi khusus, Provinsi Papua juga menggunakan Peraturan Perundang-Undangan Otonomi Daerah yang berlaku secara. Widjaja, 2002: 140). Ndraha (2002:7-8) menjelaskan bahwa desa yang otonom adalah desa yang merupakan subjek hukum, artinya dapat melakukan tindakan-tindakan. yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Kedua istilah ini secara akademik bisa kita bedakan, namun secara praktis dalam penyelenggaraan. Tanjung Selor, pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara, terlihat dari udara, Rabu (24/11/2021). 2. Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal ini diungkapkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 4 ayat 1, yaitu “Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang. 23Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 23 c. TRIBUNKALTARA. 78 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, sebenarnya telah ada 3 syarat yang harus dipenuhi jika mau dibentuk DOB, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa; Mengingat : 1. 5 Tahun 1962. Syarat administratif pembentukan. Syarat Fiskal Pemekaran Diperketat. Dampak positif pemekaran daerah otonomi adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. KOMPAS. Berikut fakta-fakta terkait Pembentukan Daerah Otonomi Baru: Pengertian Daerah Otonomi Baru. Sedangkan otonomi daerah menurut UU No. Peraturan Daerah dibuat berdasarkan Undang-Undang atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut C. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur KOMPAS. Tujuan Otonomi Daerah. com Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. com. Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. Otonomi Daerah di Indonesia. Otonomi seluas-luasnya mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Pengetatan ini dilakukan oleh pemerintah dan DPR melalui UU Pemerintahan. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus. Sejak keran pembentukan daerah otonomi baru dibuka pada 1999 hingga saat ini, negara telah mengesahkan 237 kabupaten/kota baru. membedakan daerah otonom dan otonomi daerah; 8). Tentang Pembentukan Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik5 Berdasarkan Desain Besar Penataan Daerah (DESERTADA) Kementrian Dalam Negeri, selama kurun waktu 2010-2025 direncanakan akan ada penambahan DOB sebanyak 54 kabupaten/kota dan 11 provinsi. Hal tersebut dibangun di atas dasarDaerah otonom menurut UU No. Kemudian di era pendudukan Jepang, kekuasaan dipegang oleh. com – Ada lima provinsi di Indonesia yang memiliki status sebagai daerah khusus dan istimewa. pemberian status ini di jelaskan dalam pasal 18B ayat 1 UUD 1945. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Menurut Encyclopaedia Britannica (2015), autonomy atau otonomi ialah pengaturan sendiri atas kepentingan masyarakat, daerah, dan pemerintahannya. Tim penyusun STPDN Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam bukunya tentang Sistem Pemerintahan Desa Adat menjelaskan bahwa Desa berasal dari kata dusun atau disebut “Desi” yang bermakna kesatuan manusia yang memiliki landasan hukum dalam interaksi, komunikasi dan kerja sama dalam kesatuan wilayah tertentu. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. h. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Baca juga: Terdampak Pemekaran, Sejumlah PNS Gugat UU Pembentukan Kota Sungai PenuhPembentukan daerah otonom baru selain mengacu pada peraturan perundangan yang ada, juga harus secara obyektif melihat potensi dan kemampuan daerah tersebut untuk bisa berkembang dan menjadi daerah yang maju. (2) Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Dan daerah otonom baru yang terbentuk itu merupakan entitas baik sebagai kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya,” ujar Gani. Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan Kajian Teoritis dan. Selanjutnya, pada ayat (2) pasal yang sama. Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber. Masalah lainnya yang terkait dengan pembentukan daerah otonom baru Oleh karena itu, setiap pembentukan Daerah Otonom Tingkat I ataupun II harus selalu memperhatikan syarat-syarat kemampuan ekonomi,jumlah penduduk,luas daerah pertahanan dan keamanan yang memungkinkan daerah otonom melaksanakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab (H. Pengertian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Indonesia Lainnya. Artikel ini membahas "kota" dalam pengertian umum (nama jenis, common name). Latar Belakang Lahirnya Otonomi Daerah. Pembentukan Pengadilan dilakukan secara bertahap berdasarkan pada urgensi prioritas. 78 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, sebenarnya telah ada 3 syarat yang harus dipenuhi jika mau dibentuk DOB, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Kirim Komentar. Di lain sisi, menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam. Kota dibedakan secara kontras dari desa. 1. dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti; Menimbang :. Asas Otonomi adalah prinsip dasar p enyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. KOMPAS. terselenggaranya otonomi daerah. 78 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa. Pendaftaran nama PT juga bertujuan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No. , salah satu faktor yang mendorong ledakan pemekaran daerah adalah dominannya pertimbangan politik dalam setiap pengambilan kebijakan publik mengenai pembentukan daerah, persyaratan yang longgar bagi pembentukan. Foto: ADITYA. 2. Apabila moratorium dicabut, usulan daerah otonomi baru pun akan mengacu pada peraturan baru yang dalam waktu dekat ini bakal rampung. com - Perangkat daerah disusun berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang harus ditangani. 129 Tahun 2000 dan penggantinya PP No. Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Keputusan DPRD Propinsi Jawa Barat, 7 Juli 1997 Nomor 135/Kep,Dewan. Pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom. berdasarkan pertimbangan lainnya yang memungkinkan terbentuknya otonom daerah (Jedawi, 2009). bahwa. Pasal 1. Syarat pembentukan daerah otonom tersebut disimpulkan seperti di bawah ini. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah memiliki cerita bahwa UU 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dicabut dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Persyaratan dalam pembentukan daerah otonom menurut Pasal 5 ayat (1)8 UU Pemda meliputi syarat administrasi, syarat teknis, dan fisik. 3 unsur pokok otonomi daerah adalah. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Berdasarkan hasil amandemen pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dikemukakan Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa implikasi pembentukan daerah otonom baru dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebabkan masyarakat daerah merasakan adanya ketimpangan pemerataan dan keadilan antara. Undang-undang (RUU) tentang pembentukan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Undang -Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembe ntukan Daerah -daerah Kabupaten D alam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950. Secara umum, mekanisme penyusunan peraturan daerah (“perda”) terbagi menjadi 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang Sehingga aturan yang disahkan setelah masa reformasi tersebut, mengatur segala kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan roda otonomi khusus. Otonomi daerah menurut C. Seorang wali kota dan delapan bupati bertemu dalam sebuah forum di Hotel Suni Garden Lake, Sentani,. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Ind onesia Tahun 1945; 2. Sedangkan otonomi daerah menurut UU No. sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di gedung DPR RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru. Otonomi seluas-luasnya mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah. Mengingat : 1. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran. faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. 1) Jelaskan perbedaan antara pengertian wilayah, daerah dan kawasan seperti yang berlaku di negara kita! 2) Jelaskan perbedaan penting antara kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan! 3) Jelaskan perbedaan antara kota fungsional dan kota otonom! 4) Berdasarkan definisi-definisi perencanaan, sebutkan unsur atau elemen dari perencanaan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 3. Daerah Istimewa Yogyakarta. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan. Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);. 4. Dalam Negara kesatuan kedua aktivitas tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui proses hukum. Otonomi daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 33 Tentang Pemekaran Daerah, didalam pasal tersebut juga memuat syarat yang diperlukan untuk suatu daerah dapat dimekarkan yaitu: Persyaratan dasar kewilayahan; Persyaratan dasar kapasitas daerah;dan Persyaratan administratif. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, evaluasi menunjukkan bahwa 80 persen daerah otonom baru berkinerja buruk, bahkan beberapa di antaranya dianggap gagal. Persyaratan ini dibuat. Salah satu hasil reformasi tahun 1998, adalah otonomi daerah. Atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat, terutama dalam. Hal ini dilakukan, karena muncul banyak sekali kritik dan tanggapan terkait pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Peraturan Pemerintah No.